TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan bahwa Satu Data HAM harus menjadi fondasi perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.
“Satu Data HAM bukan proyek teknologi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan,” ujar Mugiyanto di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, data yang berkualitas memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang terdampak persoalan HAM, memetakan persebaran masalah, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan dan program pemerintah menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Satu Data HAM merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM. Melalui kebijakan ini, Kementerian HAM mendorong integrasi data dan kolaborasi lintas sektor agar perumusan kebijakan didukung informasi yang terstandar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan bahwa publikasi data merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kerja-kerja pemerintah di bidang HAM.
“Data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dijaga privasinya akan menumbuhkan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu adalah modal terpenting kebijakan HAM,” ucapnya.
Mugiyanto menambahkan bahwa keterbukaan data harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi. Dengan demikian, data dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung evaluasi kebijakan dan menentukan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, Kementerian HAM mendorong penguatan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil. Data yang terpilah berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan wilayah diharapkan membantu mengidentifikasi kesenjangan pemenuhan hak sekaligus memastikan kelompok yang selama ini belum terjangkau memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah.
Mugiyanto menegaskan bahwa keberhasilan Satu Data HAM bukan sekadar ditentukan oleh tersedianya sistem informasi, tetapi juga kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan data sebagai dasar perbaikan kebijakan dan pemajuan HAM.
“Data tidak pernah berbicara dengan sendirinya. Ia bermakna ketika kita bersedia mendengarkannya, terutama suara kelompok yang paling sering luput dari angka. Mari jadikan Satu Data HAM sebagai ruang kolaborasi kita bersama menuju tata kelola yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.










