TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penguatan organisasi serta sumber daya manusia (SDM) Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Regulasi tersebut mengubah status LPSK dari lembaga nonstruktural menjadi lembaga negara sekaligus memperluas tugas, fungsi, dan kewenangannya. Perubahan itu dinilai memerlukan penyesuaian tata kelola organisasi, kompetensi pegawai, hingga struktur jabatan agar LPSK mampu menjalankan mandat barunya secara optimal.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri PANRB Rini Widyantini dengan Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan itu juga membahas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
“Ke depan, kita perlu mengoptimalkan dan mengkaji apakah kompetensi serta jabatan yang ada juga telah sesuai dengan strategi terkini LPSK,”kata Menteri Rini dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan undang-undang tersebut, LPSK kini memiliki mandat yang lebih luas, meliputi penyelenggaraan pelindungan bagi saksi dan korban, pemenuhan hak-hak mereka, penyusunan standar pelindungan, pengelolaan rumah aman dan Dana Abadi Korban, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan perubahan regulasi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan pelindungan terhadap saksi dan korban secara lebih komprehensif.
“Pelindungan saksi dan korban bukan hanya pelindungan fisik. Di dalamnya juga terdapat pelindungan hukum, pemulihan medis dan psikososial, serta pemulihan atas kerugian ekonomi,” ungkap Achmadi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, penguatan SDM akan difokuskan pada penyesuaian kompetensi, jabatan, proses bisnis, dan strategi pelayanan. Pemerintah juga akan mengkaji peluang peningkatan kompetensi aparatur melalui sinergi dengan sekolah-sekolah kedinasan yang telah ada.
“Selain SDM, kita juga harus memastikan tata kelola LPSK berorientasi pada peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas layanan, bukan sekadar penambahan struktur maupun jabatan,” tutur Menteri Rini.
Kementerian PANRB menilai penataan organisasi LPSK juga harus memastikan kejelasan pembagian fungsi, rantai komando, mekanisme koordinasi, serta akuntabilitas. Kajian tersebut akan mencakup mandat baru lembaga, peta proses bisnis, analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan SDM, profil risiko, hingga proyeksi pengembangan organisasi.
Melalui penguatan organisasi dan SDM tersebut, LPSK diharapkan semakin mampu memberikan layanan pelindungan dan pemulihan yang menyeluruh, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan saksi dan korban.









