TVRINews, Jakarta
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekonomi syariah kini tidak lagi dipandang sebagai sistem yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Menurutnya, prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kesejahteraan sosial menjadikan ekonomi syariah relevan sebagai solusi menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat menjadi pembicara dalam forum Shariah-Intelligence: Navigating the Future of Islamic Finance through AI and Digital Innovation di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Rabu, 5 Agustus 2026.
"Ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam, tetapi merupakan konsep yang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil 'alamin)," kata Menag Nasaruddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam paparannya, Menag mengungkapkan bahwa relevansi ekonomi syariah dalam menghadapi krisis ekonomi global juga pernah disampaikan oleh mendiang Paus Benediktus XVI. Menurutnya, Paus menilai dunia perlu mulai mengurangi ketergantungan pada sistem moneter yang terlalu spekulatif dan membuka ruang bagi prinsip-prinsip ekonomi syariah yang lebih berkeadilan.
Ia menjelaskan, sistem ekonomi berbasis kemitraan seperti mudharabah menjadi salah satu contoh penerapan ekonomi yang mengedepankan prinsip berbagi manfaat, bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial.
Nasaruddin juga menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain memiliki populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia beberapa kali menempati posisi teratas dalam World Giving Index sebagai salah satu negara paling dermawan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa potensi filantropi Islam masih belum dimanfaatkan secara optimal.
"Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp320 triliun, sementara penghimpunan yang terintegrasi saat ini baru sekitar Rp40 triliun. Ini bukan berarti masyarakat tidak memiliki kepedulian, tetapi masih banyak yang menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik," jelasnya.
AI Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Menurut Menag, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan tata kelola keuangan sosial Islam. Teknologi tersebut dinilai mampu memetakan potensi zakat secara lebih akurat, mengidentifikasi wilayah prioritas penerima manfaat berbasis data, serta memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
"Keberhasilan lembaga keuangan syariah tidak boleh hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga dari dampak sosial yang dihasilkan bagi masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan, AI dapat berfungsi sebagai intelligence layer yang menghubungkan seluruh ekosistem filantropi Islam, mulai dari identifikasi muzakki dan wakif, analisis kebutuhan masyarakat berbasis data, hingga pengembangan model wakaf produktif yang berkelanjutan.
Pemanfaatan machine learning dan data spasial, lanjutnya, juga dapat membantu mengidentifikasi wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi secara lebih presisi sehingga penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi lebih efektif. Selain itu, wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan, pesantren, rumah sakit, dan berbagai layanan sosial lainnya.
Menag menegaskan Kementerian Agama berkomitmen mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kementerian Agama menjalankan peran sebagai regulator sekaligus pembina ekosistem tersebut.
"Kami tidak ingin hanya menjadi penonton dalam transformasi ini. Kementerian Agama harus menjadi orchestrator yang menghubungkan regulasi, teknologi, dan seluruh pemangku kepentingan agar keuangan sosial Islam semakin produktif, transparan, presisi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," tuturnya.









