TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dinilai dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan pengelolaan konflik kepentingan harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” kata Erwan dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Erwan, arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya komitmen seluruh instansi pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan dana publik melalui berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelasnya.
Pengelolaan konflik kepentingan telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 8 November 2024. Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 agar lebih sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini.
Erwan menjelaskan, sumber konflik kepentingan dapat berasal dari hubungan bisnis, hubungan keluarga atau kerabat, afiliasi, pekerjaan di luar tugas utama, rangkap jabatan, pemanfaatan pengaruh dari jabatan sebelumnya, penerimaan hadiah atau gratifikasi, hingga kondisi lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
"Di PermenPANRB No. 17/2024 memberikan penjelasan how to manage itu kalau terjadi konflik kepentingan yang pada dasarnya itu fitrah yang biasa aja ya cuma kalau enggak di-manage itu baru menimbulkan masalah yang tadi mengarah kepada terjadinya praktik KKN, korupsi kolusi dan nepotisme karena kekeluargaan karena pertemanan dan seterusnya," ucapnya.
Ia menambahkan, setiap aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang menghadapi potensi konflik kepentingan wajib menghentikan proses pengambilan keputusan dan segera mendeklarasikan kondisi tersebut kepada atasan. Langkah ini bertujuan mencegah lahirnya keputusan yang tidak objektif.
"ASN harus melakukan pencatatan daftar kepentingan kemudian mendeklarasikan konflik kepentingan segera setelah mengetahui adanya konflik kepentingan aktual, sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan dalam pelaksanaan tugas. Prinsipnya adalah lebih baik mendeklarasikan lebih awal daripada terlambat, sehingga instansi dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, seperti pengalihan tugas, penggantian pengambil keputusan, atau bentuk mitigasi lainnya," terangnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PANRB juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi tersebut difokuskan pada penyusunan kebijakan, penguatan tata kelola, pembangunan integritas, serta evaluasi penerapan pengelolaan konflik kepentingan di instansi pemerintah.
"Kolaborasi ini memastikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan tidak hanya memiliki landasan kebijakan yang kuat, tetapi juga diimplementasikan dan dievaluasi secara berkelanjutan," imbuhnya.
Erwan berharap seluruh ASN terus memperkuat komitmen dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat.
"Saya percaya Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas dan inovatif, tetapi juga memiliki karakter yang kuat. Sebab pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh teknologi, sumber daya, atau kebijakan yang baik, melainkan juga oleh integritas orang-orang yang menjalankannya," tandasnya.









