TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Gerakan Wakaf Uang senilai Rp500 miliar sebagai bagian dari rangkaian peringatan 500 Tahun Kota Jakarta pada 2027. Program tersebut diharapkan menjadi penggerak penguatan ekonomi umat sekaligus menjadi model nasional dalam pengelolaan wakaf produktif.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat strategis yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain Gerakan Wakaf Uang, pertemuan juga membahas target penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) sebesar Rp500 miliar setiap tahun.
Rapat dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Waryono menilai Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan zakat dan wakaf produktif di Indonesia. Hal itu didukung oleh posisinya sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan jasa, serta keberadaan jutaan penduduk muslim, ribuan masjid dan musala, lembaga pendidikan Islam, badan usaha, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang dapat menjadi motor penggerak filantropi Islam.
"500 Tahun Jakarta harus menjadi momentum kebangkitan wakaf dan zakat Indonesia. Kita ingin Jakarta bukan hanya menjadi kota modern, tetapi juga menjadi pusat peradaban filantropi Islam dunia. Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar dan ZIS DSKL Rp500 miliar setiap tahun adalah target yang realistis apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama," ujar Waryono dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, gerakan tersebut akan melibatkan ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ASN Kementerian Agama sebagai pelopor. Program ini juga akan didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan Islam, dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat.
Dana yang berhasil dihimpun nantinya tidak hanya difokuskan pada peningkatan nilai wakaf dan zakat, tetapi juga akan dimanfaatkan untuk berbagai program produktif. Di antaranya pengembangan wakaf produktif, pembiayaan UMKM berbasis syariah, pembangunan kawasan wakaf produktif, pemberdayaan pesantren, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pemberian beasiswa, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga program pengentasan kemiskinan.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan gerakan tersebut dirancang agar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat. Sejumlah program seperti Kota Wakaf, Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA akan diintegrasikan untuk mendukung pembangunan Jakarta menuju usia lima abad.
Sementara itu, Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tatang, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan Jakarta sebagai contoh pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional, modern, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat membentuk tim teknis yang melibatkan BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta instansi terkait. Tim tersebut akan menyusun tahapan pelaksanaan, konsep gerakan, strategi penghimpunan, hingga regulasi pendukung sebelum diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kemenag berharap penguatan ekosistem zakat dan wakaf melalui kolaborasi lintas sektor ini dapat menjadikan Jakarta sebagai barometer nasional, bahkan regional, dalam pengembangan zakat dan wakaf produktif. Program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pembangunan sosial yang inklusif, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









