TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui penerbitan revisi kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat stabilitas makroekonomi, menjaga pasar keuangan domestik, serta mendongkrak kinerja investasi dan ekspor di sektor SDA.
Dalam Konferensi Pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan landasan utama di balik pengetatan regulasi ini.
”Penerapan devisa hasil ekspor sesuai dengan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tujuan utama, pertama mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam, kedua meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam, kemudian yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,” ujar Menko Airlangga.
Melalui aturan baru PP Nomor 21 Tahun 2026 ini, pemerintah memperluas pengecualian penempatan DHE pada Bank Non-Himbara untuk sektor pertambangan, baik migas maupun non-migas. Pengecualian ini dikhususkan bagi negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman resmi dengan Indonesia.
Secara umum, regulasi ini mewajibkan para eksportir SDA untuk memasukkan seluruh atau 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan mutlak. Terkait kewajiban penempatan atau retensi, eksportir sektor migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE mereka dalam jangka waktu minimal 3 bulan. Sementara untuk sektor non-migas, kewajiban retensi dipatok sebesar 100 persen dengan jangka waktu penempatan minimal 12 bulan. Proses repatriasi dan retensi ini wajib disalurkan melalui jajaran Bank Himbara.
Selanjutnya, kebijakan ini juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari yang semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen saja. Khusus untuk menunjang perjanjian bilateral, kesepakatan, atau kesepahaman perdagangan, DHE SDA pertambangan dapat ditempatkan di Bank Non-Himbara dengan ketentuan retensi minimal 30 persen selama paling sedikit 3 bulan.
Sebagai bentuk stimulus, pemerintah menyiapkan insentif menarik berupa pemberian tarif PPh hingga nol persen atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA tersebut, disesuaikan dengan tenor waktu penempatan. Fasilitas ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan instrumen reguler yang dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Selain pembenahan devisa, pemerintah turut menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Langkah ini dipicu oleh besarnya kontribusi ekspor SDA terhadap angka nasional, yang sayangnya masih kerap dibayangi oleh praktik pencatatan yang tidak sesuai atau mis-invoicing dan under-invoicing antara Indonesia dan negara tujuan. Selisih data ini dinilai mengganggu penerimaan devisa, kestabilan nilai tukar, hingga akurasi data dagang nasional.
Pada tahap awal, pengaturan tata kelola ini akan diterapkan secara bertahap pada komoditas batubara, kelapa sawit, serta ferro alloy melalui mekanisme BUMN Ekspor atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebelum nantinya diberlakukan ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
”Beberapa dampak positif yang diharapkan dari pengaturan tata kelola ekspor adalah kontrol terhadap devisa hasil ekspor, sehingga cadangan devisa berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar and juga berpengaruh terhadap transaksi berjalan di neraca pembayaran kita. Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar, dan menghilangkan praktek ilegal dan mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara (Pajak, Bea Keluar, PNBP SDA). Penguatan posisi tawar eksportir, ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, dan kelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor,” tandasnya.










