TVRINews, Jakarta
Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan untuk membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 serta evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi dan dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran kementerian.
Dalam pembukaan rapat, Siti Hediati Hariyadi menegaskan bahwa dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan di sektor kehutanan.
“BPK tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga kebijakan negara dalam menjaga pelestarian hutan sebagai sumber daya strategis nasional dan pembangunan berkelanjutan,”ujar Siti Hediati dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menyoroti sejumlah catatan penting dalam pengelolaan kehutanan, mulai dari pergantian peta indikatif perhutanan sosial, ketidaktepatan pemilihan komoditas, hingga belum optimalnya dokumentasi geospasial rehabilitasi hutan dan lahan.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus menjadi momentum bagi Kementerian Kehutanan untuk memperbaiki kebijakan agar lebih terukur dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan.
“Pelaksanaan anggaran memiliki nilai strategis sebagai fungsi pengawasan konstitusional untuk memastikan setiap anggaran mampu menjawab tantangan pelestarian ekosistem dan pembangunan berkelanjutan,”jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2025 mencapai Rp5,04 triliun atau 96,29 persen dari pagu efektif sebesar Rp5,24 triliun.
“Kami terus berupaya memastikan pelaksanaan program berjalan secara terukur, tepat waktu, dan sesuai rekomendasi BPK RI,”ungkap Raja Juli.

Ia menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan pada 2025 mencapai Rp9,43 triliun atau 135,11 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,97 triliun.
Menurut Raja Juli, capaian tersebut didorong peningkatan tarif PNBP bidang kehutanan, pembayaran denda administratif, serta penerimaan dari pemanfaatan kawasan hutan dan wisata alam.
Dalam laporan BPK, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian, di antaranya pengelolaan PNBP pemanfaatan hutan yang belum sepenuhnya memadai, mekanisme pemberian kuota penggunaan kawasan hutan yang belum optimal, hingga pertanggungjawaban rehabilitasi hutan dan lahan yang dinilai masih lemah.
Selain itu, BPK juga menyoroti penatausahaan aset tetap dan integrasi penggunaan dana kerja sama internasional, termasuk dana RBC Norwegia, yang belum sepenuhnya sinkron dengan laporan kinerja kementerian.
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan menerima seluruh rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut secara bertahap.
“Kementerian Kehutanan sependapat dengan temuan BPK RI dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan,”jelasnya.
Dalam rapat itu juga dipaparkan capaian indikator kinerja utama Kementerian Kehutanan tahun 2025 yang rata-rata mencapai 124,29 persen. Beberapa indikator yang mengalami peningkatan antara lain penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, peningkatan desa sekitar hutan yang mandiri, hingga kenaikan nilai PNBP kehutanan.
Sementara untuk tahun 2026, realisasi anggaran Kementerian Kehutanan hingga pertengahan Mei tercatat mencapai Rp1,7 triliun atau sekitar 29,83 persen dari total pagu anggaran. Pemerintah juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp8,4 triliun untuk penguatan tata kelola hutan, peningkatan kapasitas polisi kehutanan, serta pemulihan wilayah terdampak bencana.










