TVRINews, Yogyakarta
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kementerian Hak Asasi Manusia menggelar uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bersama masyarakat sipil di Yogyakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbarui regulasi HAM agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan berbagai tantangan baru di bidang hak asasi manusia.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan keterlibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi UU HAM agar regulasi yang dihasilkan lebih partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Karena masyarakat inilah nanti yang mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,”ujar Mugiyanto dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, revisi UU HAM dinilai mendesak karena regulasi tersebut belum diperbarui selama hampir 27 tahun, sementara dinamika persoalan HAM terus berkembang.
Menurut Mugiyanto, perkembangan teknologi, hubungan bisnis, hingga tantangan baru di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan penguatan aturan yang lebih adaptif.
Karena itu, Kementerian HAM mendorong revisi UU HAM mampu mempertegas tanggung jawab negara maupun korporasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
“Kami berharap pembahasan revisi UU HAM bersama DPR RI dapat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil melalui berbagai forum konsultasi publik,”jelasnya.
Uji publik tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Kepala Biro SDM, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A Purba, tim tenaga ahli Kementerian HAM, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Setelah tahapan uji publik, Kementerian HAM akan melanjutkan proses administrasi melalui Panitia Antar Kementerian sebelum draf revisi diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi regulasi.
Selanjutnya, rancangan revisi UU HAM akan diajukan kepada Presiden guna memperoleh Surat Presiden sebelum dibahas bersama DPR RI melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan masyarakat sipil.










