TVRINews, Jakarta
Kementerian Pertanian RI Kementerian Pertanian mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas industri perunggasan nasional di tengah tekanan harga ayam hidup atau livebird di tingkat peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah berupaya melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
“Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kepada kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan juga harga komoditas ayam dan telur, khususnya di tingkat peternak,”kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama asosiasi dan pelaku usaha perunggasan menyepakati harga minimal ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram ke atas.
Menurut Agung, harga tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kenaikan biaya pakan dan logistik yang memengaruhi keberlangsungan usaha peternak.
“Dengan minimal Rp19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima seluruh pelaku dan diharapkan menjaga keberlanjutan produksi ayam ras nasional,”jelasnya.
Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang memfasilitasi kesepakatan pemulihan harga ayam hidup.
Ia menjelaskan penurunan harga sebelumnya dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ketika banyak peternak melakukan panen lebih awal secara bersamaan sehingga pasokan meningkat dan harga turun tajam.
“Harga Rp19.500 adalah angka realistis dan secara bertahap diharapkan bergerak menuju harga acuan. Ini langkah awal yang perlu diperjuangkan bersama,”ungkap Asrokh.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PINSAR Indonesia, Muhlis Wahyudi, memastikan pihaknya siap mengawal implementasi harga kesepakatan tersebut di lapangan.
“Kami akan menginstruksikan anggota di seluruh Jawa untuk mengawal dan memastikan harga ini berjalan,”ucapnya.
Ketua Umum PERMINDO, Kusnan, menilai keputusan tersebut menjadi kabar positif bagi peternak rakyat setelah sebelumnya harga ayam hidup sempat berada di bawah Rp18.000 per kilogram.
“Ini kabar baik bagi peternak rakyat Indonesia. Kami berharap harga terus membaik hingga mendekati Iduladha dan harga acuan Rp25.000 bisa tercapai,”ujar Kusnan.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut dan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai kewenangan Kementerian Pertanian karena tujuannya untuk kepentingan bersama,”tuturnya.










