TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menyambut positif pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, dan pelindungan hak-hak pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mukhtarudin mengatakan, kehadiran regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam memastikan setiap pekerja memperoleh hak, keselamatan, kesejahteraan, serta pelindungan yang layak.
Menurutnya, penguatan sistem pelindungan ketenagakerjaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional.
"Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Sabtu, 7 November 2026.
Kemudian Mukhtarudin menegaskan, pelindungan pekerja tidak hanya berfokus pada aspek penempatan dan hubungan kerja, tetapi juga mencakup pemenuhan hak, kondisi kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta akses terhadap keadilan ketika pekerja menghadapi persoalan.
Ia juga menyoroti mandat baru dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 terkait tata kelola pemagangan di luar negeri. Melalui regulasi tersebut, kewenangan perizinan dan pengawasan pemagangan luar negeri ditempatkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam Pasal 40, UU tersebut mengatur bahwa pemagangan di luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara Pasal 41 menegaskan penyelenggaraan pemagangan harus menjunjung harkat dan martabat bangsa, berorientasi pada peningkatan kompetensi kerja, serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta, termasuk dalam menjalankan ibadah.
Adapun Pasal 301 mengamanatkan bahwa perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan oleh Kementerian selama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Mukhtarudin menilai penguatan regulasi ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong transformasi kualitas pekerja migran Indonesia dari dominasi tenaga kerja berkeahlian rendah (low skill) menuju tenaga kerja dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill).
"Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat," tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas dan pelindungan PMI membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara-negara tujuan penempatan.
Selain itu, harmonisasi regulasi ketenagakerjaan menjadi penting agar kebijakan pemerintah dapat berjalan secara terpadu dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja.
KP2MI Siapkan Tiga Langkah Strategis
Untuk menindaklanjuti pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian P2MI/BP2MI menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, melakukan transisi internal melalui pemetaan tugas dan fungsi unit terkait.
Kedua, menginventarisasi penyelenggara dan program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan sebagai dasar penyusunan mekanisme perizinan dan pengawasan. Ketiga, menyiapkan regulasi turunan bersama kementerian terkait.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif agar substansi pelindungan dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif, termasuk terkait mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
"Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya," katanya.
Ia berharap pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Pemerintah, lanjut Mukhtarudin, akan terus memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI secara menyeluruh agar kesempatan bekerja di luar negeri dapat menjadi jalan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing bangsa.
"Pada akhirnya, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan. Karena itu, pelindungan pekerja harus menjadi komitmen bersama," ucapnya.










