TVRINews, Jakarta
Polri telah melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah (Pamen), termasuk mengganti Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, di tengah proses pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri terkait keluhan penggeledahan pondok pesantren (ponpes).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi merupakan bagian dari langkah organisasi sekaligus evaluasi internal untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prosedur.
“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Adapun jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Trunoyudo menegaskan, mutasi tersebut tidak menghentikan pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap AKBP Andhika Dharma Sena. Pemeriksaan tetap berlangsung untuk mendalami pelaksanaan tugas dan prosedur dalam peristiwa penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap personel yang mendapat penugasan baru diharapkan segera menjalankan tanggung jawab dan memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.
Polri menyatakan evaluasi internal tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan institusi, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap prosedur, dan kepentingan masyarakat.









