TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi selama musim penghujan 2026/2027. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi, sistem peringatan dini, serta perlindungan keselamatan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menuturkan BNPB telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2026/2027. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota.
“Melalui surat edaran ini, kami meminta pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada musim penghujan 2026/2027,” ujar Berton melalui laman akun YouTube @bnpb_indonesia pada Senin, 2 November 2026.
Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya terdapat delapan langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Pertama, memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontinjensi, portal InaRISK, portal DIBI, serta sumber informasi resmi lainnya.
Kedua, menggelar apel kesiapsiagaan untuk memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, dan logistik dalam penanganan keadaan darurat. Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan penggunaan dana siap pakai apabila diperlukan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana.
“Ketiga, meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala berdasarkan informasi BMKG. Pemerintah daerah juga perlu menganalisis wilayah rawan bencana dan menyebarluaskan informasi melalui berbagai sarana komunikasi,” kata dia
Keempat, memperkuat koordinasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media. Selain itu, kesiapan posko penanganan darurat bencana yang beroperasi selama 24 jam perlu dipastikan.
Kelima, meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan berbasis komunitas, termasuk mekanisme evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan.
Keenam, memastikan sistem peringatan dini berfungsi dengan baik dan informasi kebencanaan dapat disampaikan serta dipahami seluruh masyarakat.
“Ketujuh, melakukan pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, serta perbaikan infrastruktur fisik untuk mengurangi potensi dampak bencana hidrometeorologi,” sebutnya
Kedelapan, menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala kepada BNPB melalui BPBD kabupaten/kota, dengan meneruskan laporan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain kesiapan pemerintah daerah, BNPB juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi sesuai potensi ancaman bencana di wilayah masing-masing.
Untuk mengantisipasi banjir, masyarakat diminta membersihkan saluran air secara gotong royong, melakukan susur sungai bersama BPBD, mengenali jalur evakuasi, serta menyiapkan tas siaga bencana untuk memenuhi kebutuhan minimal tiga hari. Kondisi bendungan dan tanggul juga perlu diperiksa.
Menghadapi angin kencang atau puting beliung, masyarakat diimbau memperkuat struktur atap rumah, memangkas ranting pohon yang berada di dekat rumah atau ruang publik, serta menghindari berteduh di dekat papan reklame dan pohon yang rawan tumbang.
Sementara itu, untuk mengantisipasi tanah longsor, masyarakat diminta segera melakukan evakuasi mandiri apabila terjadi hujan lebat berdurasi panjang di wilayah hulu. Warga juga perlu mengenali tanda-tanda awal longsor, seperti munculnya rekahan pada tanah atau lantai bangunan, serta terus memantau informasi cuaca dari sumber resmi.









