TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan peredaran obat di retail modern melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Salah satu poin utama ialah kewajiban supermarket dan minimarket menyediakan tenaga terlatih khusus untuk mengelola obat, tanpa mewajibkan kehadiran apoteker.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut aturan ini menjadi langkah realistis untuk menjawab keterbatasan tenaga kefarmasian di tengah pesatnya ekspansi jaringan ritel.
“Tenaga khusus tetap diperlukan. Kita tahu jumlah apoteker terbatas, sementara jumlah supermarket dan minimarket sangat besar,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Senin, 4 Mei 2026.
Taruna menjelaskan, tenaga yang ditugaskan tidak harus berlatar belakang farmasi, namun wajib mengikuti pelatihan standar yang disusun BPOM. Tugasnya pun dibatasi pada pengelolaan produk.
“Di ritel modern, tidak ada tugas meracik atau membuat obat. Tenaga terlatih hanya memastikan penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk sesuai standar,” tegasnya.
Ia mencontohkan aspek penyimpanan yang harus benar-benar diperhatikan.
“Suhu penyimpanan, lokasi penempatan, dan pemisahan obat dari produk lain harus dipahami. Kita tidak ingin obat ditempatkan berdekatan dengan minuman atau barang lain yang berisiko,” jelasnya.
Selain mengatur tenaga terlatih, BPOM juga mewajibkan pengecekan ketat terhadap kondisi obat.
“Mereka harus memastikan kemasan dan tanggal kedaluwarsa terpantau. Itu menjadi bagian penting agar produk yang dibeli masyarakat tetap aman,” kata Taruna.
Jenis obat yang boleh dijual di retail modern tetap dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas. Pembeliannya, Hanya dalam kemasan terkecil, Maksimal untuk 3 hari penggunaan, Beberapa obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi hanya boleh dibeli oleh konsumen di atas 18 tahun dengan identitas diri.
Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dan konsumsi berlebihan.
Ritel modern diberi waktu penyesuaian hingga 17 Oktober 2026 untuk mengadopsi seluruh ketentuan, termasuk menyiapkan tenaga terlatih bersertifikat.
Taruna menegaskan bahwa kualitas pengawasan tidak akan berkurang meski tanpa tenaga kefarmasian.
“Selama penyimpanan dan distribusinya tepat, keamanan obat tetap bisa dijamin tanpa proses peracikan. Yang penting, obat sampai ke masyarakat dalam kondisi aman,” tutupnya.










