TVRINews, Jakarta
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong penguatan status dan kesejahteraan guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Di mana, salah satu point utama yang diusung yakni menempatkan guru sebagai profesi yang setara dengan dokter, akuntan, dan insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, jika guru harus diakui sebagai profesi yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” kata Kurniasih dalam keterangan kutip Senin, 4 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menilai jika guru memiliki peran yang fundamental karena menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain.
Oleh karenanya, ia menuturkan memuliakan guru melalui regulasi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
Namun, ia menilai masih ada persoalan mendasar, terutama terkait perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi guru. Selain itu, syarat profesional berupa sertifikasi pendidik juga belum sepenuhnya terpenuhi oleh seluruh guru.
Komisi X DPR RI juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru yang dinilai membingungkan. Kurniasih secara tegas mengkritik keberadaan skema PPPK paruh waktu dan PPPK honorer.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ucap Kurniasih.
Ia menambahkan, pasal yang mengatur guru sebagai profesi harus tetap dipertahankan hingga RUU Sisdiknas disahkan.
“Kita sudah akomodasi itu, insyaallah,” katanya.
Selain isu guru, RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan jangka panjang agar arah pendidikan nasional tidak berubah setiap pergantian menteri.
“Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelasnya.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan di Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.










