TVRINews, Bandung
Perbedaan struktur keluarga dan pasar tenaga kerja membuat Indonesia dan Jepang menghadapi tantangan jaminan sosial dengan karakter yang berbeda. Jepang menghadapi persoalan masyarakat yang menua, sementara Indonesia masih berupaya memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja informal.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Expert Talk bertajuk “The Future of Social Insurance: Managing Emerging Risks and Ensuring Sustainability based on Lessons from Japan and Indonesia” yang digelar Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAR, Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026.
Forum menghadirkan Prof. Shigenori Ishida, Professor Faculty of Administration, Tokyo Keizai University, Jepang; Yoshihiko Ono dari Japan Federation of Sharaushi; serta Eko Yuliadi, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan. Diskusi dimoderatori Maria Widyatrini, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNPAR.
Dalam diskusi, perubahan demografi dan budaya keluarga menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keberlanjutan sistem jaminan sosial.
Jepang menghadapi kondisi usia harapan hidup yang panjang, angka kelahiran yang rendah, serta perubahan struktur rumah tangga. Kondisi tersebut membuat persiapan menghadapi masa tua semakin banyak menjadi tanggung jawab individu.
Semakin sedikitnya jumlah anak dalam keluarga, bahkan adanya individu yang tidak memiliki anak, turut mengubah asumsi mengenai dukungan keluarga pada masa tua. Kondisi ini membuat keputusan mengenai pensiun, tabungan, asuransi, dan perlindungan hari tua semakin berkaitan dengan keamanan ekonomi personal.
Sementara itu, Indonesia menghadapi tantangan dari besarnya jumlah pekerja informal. Mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan kepada pekerja formal tidak dapat begitu saja diterapkan kepada seluruh pekerja informal.
Pada sektor formal, kepesertaan jaminan sosial dapat didorong melalui kewajiban pemberi kerja, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan kepatuhan. Namun, pada sektor informal, tidak selalu terdapat pemberi kerja yang bertanggung jawab mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.
Nelayan menjadi salah satu kelompok yang menghadapi persoalan tersebut. Ketika nelayan meninggal akibat kecelakaan kerja, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, khususnya apabila nelayan tersebut merupakan pencari nafkah utama.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan ketika tidak terdapat pemberi kerja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Edukasi dan peningkatan literasi jaminan sosial tetap dinilai penting. Namun, pendekatan yang hanya mengandalkan kesadaran individu dinilai memiliki keterbatasan karena karakteristik pekerja informal yang beragam.
Dalam diskusi tersebut, muncul sejumlah alternatif pendekatan, antara lain pendaftaran berbasis kelompok, dukungan pemerintah daerah, koperasi dan kelembagaan desa, hingga keterlibatan lembaga filantropi dan zakat untuk membantu pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
Lembaga zakat maupun lembaga sosial lainnya tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan pembiayaan sosial dapat menjadi instrumen pendukung agar pekerja rentan mampu masuk dan bertahan dalam sistem perlindungan jaminan sosial.
Pendekatan tersebut mendorong perubahan perspektif, dari sekadar mempertanyakan alasan pekerja informal belum mendaftar menjadi bagaimana ekosistem perlindungan sosial dapat dirancang agar pekerja informal lebih mudah mendapatkan perlindungan.
Pembelajaran dari Jepang dan Negara Berkembang
Pembahasan mengenai jaminan sosial juga berkembang ketika seorang mahasiswa asal Malawi mengangkat persoalan penerapan sistem asuransi di negara berpendapatan rendah.
Pertanyaan tersebut memperluas perspektif diskusi. Jepang menghadapi tekanan akibat ageing society, sedangkan Indonesia menghadapi besarnya sektor informal.
Sementara itu, banyak negara berpendapatan rendah menghadapi keterbatasan pendapatan rumah tangga, ruang fiskal pemerintah, serta kemampuan masyarakat membayar premi atau iuran secara rutin. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu desain jaminan sosial yang dapat diterapkan secara sama di setiap negara.
Jepang memberikan pembelajaran mengenai tantangan ketika struktur keluarga semakin kecil dan keamanan hari tua semakin menjadi tanggung jawab personal. Indonesia menghadapi persoalan perlindungan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan di luar hubungan kerja formal.
Sementara pengalaman negara seperti Malawi menunjukkan bahwa tantangan jaminan sosial dapat dimulai dari kemampuan masyarakat untuk membayar dan mempertahankan kepesertaan.
Karena itu, pembelajaran lintas negara menjadi penting dalam merancang masa depan jaminan sosial. Sistem tidak hanya dituntut memperluas kepesertaan dan menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan struktur keluarga, demografi, bentuk pekerjaan, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, perubahan struktur keluarga, pasar kerja, dan penduduk menuntut pembagian tanggung jawab yang lebih luas antara individu, keluarga, pemberi kerja, negara, dan institusi sosial.
Bagi Indonesia, tantangan jaminan sosial bukan hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan, tetapi juga memastikan status sebagai pekerja informal tidak membuat seseorang harus menghadapi berbagai risiko kehidupan seorang diri.










