TVRINews, Jakarta
Kementerian Transmigrasi mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat dan daerah, hingga kebutuhan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Kementerian Transmigrasi mengapresiasi Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan perubahan regulasi tersebut.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, pembaruan aturan harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan hanya kebutuhan kementerian.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” kata Mentrans Iftitah dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Iftitah, UU Ketransmigrasian yang berlaku tidak dapat disebut gagal. Regulasi tersebut telah membawa perubahan dengan menggeser pendekatan transmigrasi dari sekadar pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum tersebut perlu disesuaikan.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pembaruan UU Ketransmigrasian tidak akan mengabaikan hak masyarakat yang telah mengikuti program transmigrasi sebelumnya. Kepastian hak lama, khususnya melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset, menjadi salah satu agenda utama.
“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa,” ucapnya.
Iftitah juga menyampaikan bahwa pola transmigrasi ke depan perlu lebih fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik kawasan. Pada kawasan berbasis industri, misalnya, transmigrasi dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, serta perlindungan tenaga kerja.
Meski demikian, ia menegaskan transmigrasi tidak boleh hanya menjadi sarana penyedia tenaga kerja bagi industri.
“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta,” tegasnya.
Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan penguatan Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai wadah ekonomi bersama. Melalui koperasi, kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif, dengan tetap melindungi hak individual masyarakat.
Selain itu, pemerintah mendorong perubahan pendekatan pembangunan kawasan melalui prinsip Economic Engine First. Dalam pendekatan ini, penempatan masyarakat bukan lagi menjadi titik awal.
Pemerintah terlebih dahulu memastikan potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, dan infrastruktur tersedia.
“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” imbuhnya.
Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan agar pendampingan kawasan tidak hanya didasarkan pada batas waktu lima tahun, tetapi mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan.
“Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh,” tambahnya.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola tanah dan aset transmigrasi. Tanah tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dapat dikelola secara produktif sesuai fungsi dan ketentuan hukum untuk mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, investasi, serta penerimaan negara.
Untuk menangani persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi mengusulkan pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat. Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
“Persoalan transmigrasi menyangkut pertanahan, kawasan hutan, infrastruktur, industri, investasi, energi, ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Kementerian Transmigrasi tidak mungkin bekerja sendiri. Yang kita perlukan adalah mekanisme agar seluruh kewenangan itu bergerak dalam satu arah strategis yang sama,” ucapnya.
Iftitah menambahkan, keberhasilan program transmigrasi ke depan tidak cukup diukur dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, maupun jumlah sertifikat yang diterbitkan.
“Yang harus kita ukur adalah berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan yang meningkat, berapa UMKM dan koperasi yang tumbuh, berapa investasi yang masuk, dan apakah kawasan tersebut benar-benar mampu menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan,” tandasnya.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan Kementerian Transmigrasi yang kini lebih berorientasi pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” ungkap Andi.
Iftitah menegaskan, pembahasan bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Kami belum meminta DPD RI menyetujui satu pasal pun. Kami meminta agar urgensi perubahan UU ini dapat kita sepakati bersama, kemudian substansinya dibahas dengan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Kementerian Transmigrasi berharap Komite I DPD RI dapat mendorong RUU Ketransmigrasian melalui mekanisme legislasi DPD RI sehingga memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas 2027.
“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” pungkas Mentrans Iftitah.










