TVRINews – Jakarta
Evaluasi dua tahun kepemimpinan nasional hadirkan aturan tegas untuk dongkrak kesejahteraan pengemudi online.
Memasuki dua tahun masa kepemimpinan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sektor transportasi daring (online) Indonesia mencatat tonggak regulasi baru.
Kebijakan strategis diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur ulang ekosistem kesejahteraan serta pelindungan hukum bagi jutaan pengemudi ojek online dan kurir logistik di seluruh tanah air.
Regulasi anyar ini merespons dinamika panjang terkait keadilan bagi para mitra pengemudi yang selama ini menanggung risiko operasional tinggi di jalan raya. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada tenaga kerja, yakni alokasi minimal 92 persen untuk pengemudi dan pembatasan potongan oleh perusahaan aplikator maksimal 8 persen.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 lalu.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi. Ia menilai potongan tersebut harus diturunkan demi keadilan bagi pekerja.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” Jakarta 1 Mei 2026.
Kebijakan pembagian hasil ini dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketatnya persaingan industri digital. Berdasarkan evaluasi kementerian terkait, instrumen regulasi tersebut telah mulai diimplementasikan secara bertahap sejak awal Juli 2026 guna memastikan kepatuhan menyeluruh dari setiap platform penyedia layanan transportasi.
Selain aspek finansial, fokus utama kebijakan ini juga menyasar penguatan jaminan sosial yang komprehensif. Pemerintah menegaskan bahwa para pekerja transportasi daring berhak mendapatkan akses perlindungan yang memadai, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan guna menopang rasa aman saat menjalankan profesi harian mereka.
Di sisi legislatif, dinamika pelindungan ketenagakerjaan turut dikawal oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Parlemen bersama pemerintah terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan tersebut secara khusus menyoroti kepastian status hukum antara model kemitraan konvensional dan pekerja formal, transparansi sistem algoritma aplikator, serta mekanisme penanganan penonaktifan akun sepihak yang kerap merugikan pengemudi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh Pada Rapat Di Gedung Parlemen 28 September 2026 lalu mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan sebagai payung hukum umum untuk menjamin hak-hak ketenagakerjaan secara menyeluruh. Sementara itu, pengaturan teknis mengenai pekerja pada sektor ekonomi digital akan dibahas lebih lanjut melalui regulasi tersendiri.
"Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera," ujar Nihayatul.
Langkah strategis ini juga mendapat perhatian dari lembaga nasional maupun internasional. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) terlibat dalam kajian mendalam untuk merumuskan standar perlindungan yang selaras dengan prinsip keadilan sosial global.
Perluasan cakupan aturan ini kini turut merangkul para kurir pengantar barang dan makanan, mengingat eskalasi peran mereka yang semakin krusial dalam rantai pasok ekonomi digital nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas pengawasan terhadap aplikator guna memastikan implementasi aturan berjalan optimal di lapangan. Dengan fondasi regulasi yang lebih kuat, kesejahteraan pengemudi diharapkan mampu terdongkrak secara signifikan sekaligus menghadirkan ekosistem transportasi digital yang berkeadilan dan bermartabat.










