TVRINews, Jakarta
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta seluruh jajaran Kementerian Agama lebih responsif dalam menangani pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang diterima harus segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Rutin Internal Kementerian Agama di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
“Pengaduan masyarakat harus segera diklarifikasi. Jangan dibiarkan terlalu lama tanpa penyelesaian,” kata Menag Nasaruddin dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 15 September 2026.
Nasaruddin menilai penanganan pengaduan tidak cukup hanya melalui proses administratif. Jajaran Kemenag diminta aktif menelusuri persoalan, memberikan penjelasan, serta memastikan penyelesaian tersebut diketahui oleh pihak-pihak terkait.
Ia mencontohkan, apabila pengaduan atau surat dari kuasa hukum ditembuskan kepada sejumlah pihak, maka jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kementerian Agama juga perlu disampaikan kepada pihak yang menerima tembusan tersebut.
“Kalau suratnya ditembuskan ke satuan kerja atau K/L tertentu, ketika kita memberikan klarifikasi, tembusannya juga harus diketahui ke mana. Jangan sampai yang diketahui orang hanya pengaduannya, sementara klarifikasi dan penyelesaiannya tidak diketahui,” tegas Menag.
Menurut Nasaruddin, langkah tersebut penting agar setiap persoalan memiliki penyelesaian yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
Selain itu, Menag meminta pejabat Kemenag tidak hanya mengandalkan surat-menyurat dalam menangani persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Komunikasi secara langsung dan proaktif dinilai perlu dilakukan agar proses penyelesaian tidak terhambat karena menunggu balasan surat.
“Jangan hanya berkirim surat lalu menunggu. Kita harus proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan bisa segera diselesaikan,” ucapnya.
Ia juga meminta pejabat terkait meningkatkan komunikasi dengan kementerian dan lembaga mitra kerja, di antaranya Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, khususnya dalam menangani urusan yang membutuhkan keputusan maupun tindak lanjut lintas instansi.
Perluasan Zona Integritas
Upaya membangun birokrasi yang responsif juga dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Agama. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Kick Off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2025–2029.
Melalui instruksi tersebut, Kemenag menjalankan gerakan One Year One Kanwil One WBK (OY-OK-OW), yang diarahkan untuk memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pembangunan ZI tidak hanya dilakukan di kantor wilayah, tetapi juga diarahkan pada seluruh satuan kerja Kemenag, mulai dari instansi vertikal, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga MAN, MTsN, dan sekolah agama negeri.
Hingga saat ini, gerakan One Year One Kanwil One WBK telah terealisasi pada 12 Kanwil atau 35,29 persen dari seluruh Kanwil Kementerian Agama. Capaian tersebut masih perlu diperluas agar pembangunan Zona Integritas dapat berjalan lebih merata di seluruh daerah.
Pembangunan Zona Integritas menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keberhasilannya tidak hanya dilihat dari pencapaian predikat WBK atau WBBM, tetapi juga dari perubahan budaya kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menag menegaskan, pola kerja yang responsif dan proaktif harus menjadi bagian dari budaya kerja Kementerian Agama. Setiap jajaran diminta memastikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti hingga benar-benar tuntas.










