TVRINews, Jakarta
Pengembalian dana atau refund yang diminta oleh konsumen Meikarta sudah mulai disalurkan. Hingga saat ini sudah ada tiga konsumen Meikarta yang mulai menerima refund.
Namun, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland menyebut dua di antaranya mengalami kekurangan pembayaran. Hal ini diungkapkan saat rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung DPR, Rabu (30/4/2025).
"Per hari ini, saya mau informasikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa sudah ada 3 orang anggota kami, konsumen Meikarta dari komunitas ini yang sudah mendapatkan haknya, pencairan, meskipun 2 di antaranya ada selisih antara nilai klaim dan nilai pencairannya," ujarnya dalam acara tersebut.
Yosafat mengungkapkan, pengembalian dana untuk konsumen Meikarta bernama Vincent masih kurang sekitar Rp 14 juta sementara untuk konsumen Meikarta bernama Rumondang masih kurang Rp 6 juta.
PKPKM menyampaikan perlunya evaluasi terhadap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar merancang ulang mekanisme teknis pengembalian dana. Mereka juga menyarankan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) atau penyuluhan terkait proses pengembalian dana untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
"Lalu kami juga menyarankan kepada Kementerian PKP untuk masalah teknis pengembalian dananya itu juga segera dibuatkan SOP atau penyuluhan lebih lanjut karena agar lebih efisien saja," tambahnya.
Ia pun meminta BAM DPR RI untuk mengawal kasus Meikarta ini hingga konsumen mendapatkan kembali hak-haknya serta mencegah segala jenis bentuk intimidasi dari pihak-pihak lain.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bahas Kemandirian Keuangan Daerah










