TVRINews, Cilegon
Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak telah menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial M, warga Kota Tangerang, Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Lampung yang diduga terlibat turut diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan jika keduanya diduga hendak mengirim benih lobster secara ilegal ke Palembang, Sumatera.
Di mana, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak pada Kamis, 16 Juli 2026. Sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas dihentikan karena dicurigai membawa muatan ilegal.

“Saat diperiksa, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi sekitar 50.000 ekor benih bening lobster yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan,” kata dia kutip Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi Polri dan TNI dalam memperketat pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak yang selama ini menjadi salah satu jalur distribusi antarpulau.
Menurut Maruli, praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan nasional karena benih yang seharusnya dibudidayakan justru diperdagangkan secara ilegal.
“Setiap upaya penyelundupan sumber daya kelautan akan kami tindak tegas. Pengawasan di jalur penyeberangan akan terus diperkuat bersama seluruh instansi terkait,” katanya.
Selain 50.000 ekor benih lobster, polisi turut menyita mobil yang digunakan mengangkut barang, dokumen kendaraan, uang tunai Rp1.289.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp7,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perikanan dan terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster tersebut.










