TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelaraskan implementasi kebijakan nasional kecerdasan artifisial (AI) untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif sekaligus melindungi para pelaku ekonomi kreatif.
Kedua kementerian kini mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Peta Jalan AI Nasional 2030 dan Raperpres Etika AI sebagai payung hukum pemanfaatan AI di Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan, sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu prioritas dalam implementasi AI nasional. Karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor.
"Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor prioritas dalam implementasi AI nasional. Karena itu, kami ingin memastikan implementasi AI di sektor ekonomi kreatif berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional sehingga kebijakan dan program yang disiapkan mampu menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Riefky, setiap subsektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penerapan AI harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing agar mampu memberikan nilai tambah.

"AI harus menjadi instrumen yang memperkuat proses berkarya, bukan menggantikan kreativitas manusia," tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, kedua kementerian menyusun tahapan implementasi tiga tahun pertama Peta Jalan AI Nasional yang mencakup pembagian peran antarinstansi, penyusunan pedoman sektoral, pengembangan talenta digital, hingga mitigasi risiko pemanfaatan teknologi AI.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan penyusunan Raperpres Peta Jalan AI Nasional dan Raperpres Etika AI telah melibatkan lebih dari 40 kementerian/lembaga serta ratusan pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, asosiasi, pelaku industri, hingga perusahaan teknologi selama lebih dari satu tahun.
"Peraturan ini menjadi payung nasional yang akan diterjemahkan oleh setiap kementerian dan lembaga sesuai karakteristik sektornya. Dengan demikian, pengembangan AI dapat berlangsung secara bertanggung jawab melalui kolaborasi lintas sektor," kata Edwin.
Sementara itu, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi Aju Widya Sari menyebut Raperpres Etika AI mengedepankan sembilan prinsip utama, yakni inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan berkelanjutan, serta pelindungan kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ekraf menyiapkan sejumlah instrumen strategis, mulai dari penyusunan pedoman pemanfaatan AI sektoral, pengembangan AI Sandbox dan AI Readiness Assessment, hingga penguatan talenta digital serta penerapan prinsip transparansi penggunaan AI pada subsektor gim dan aplikasi digital di 21 subsektor ekonomi kreatif.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan pemanfaatan AI di Indonesia berlangsung secara inovatif, aman, inklusif, dan tetap menempatkan kreativitas manusia sebagai fondasi utama pengembangan ekonomi kreatif.










