TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menemukan masih adanya paket internet operator seluler yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan.
Ia mengatakan, jika temuan tersebut merupakan hasil evaluasi Komdigi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota internet menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ia menyebut pihaknya telah menerima laporan dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart.
Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan diperbarui setiap bulan. Komdigi kemudian melakukan klarifikasi bersama masing-masing operator untuk melihat penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota pelanggan.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Denny, pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa aktif kuota berakhir belum dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK.
Komdigi menilai perlindungan harus memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelasnya.
Dari laporan yang diterima Komdigi, XLSmart melaporkan 101 paket internet. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sementara sembilan paket lainnya masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi amanah putusan MK karena masih bersifat preventif.
“Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Denny.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih menggunakan mekanisme perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sementara 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Dengan demikian, dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga operator, 134 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 156 paket lainnya masih menggunakan mekanisme perlindungan berbeda, termasuk notifikasi.
Komdigi meminta operator segera melakukan penyesuaian terhadap paket yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.
Komdigi juga mencatat adanya pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis.
Penerapan sejumlah paket tersebut yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 berubah menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses pengembangan tersebut segera diselesaikan.
Denny menegaskan, implementasi putusan MK tidak cukup hanya dengan memberi tahu pelanggan bahwa kuota mereka akan segera berakhir.
“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujarnya.
Komdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan operator maupun Pusat Kontak Digital 159.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal turut menyoroti masih adanya operator yang menghanguskan sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap operator yang tidak menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota.
“Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Syamsu, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Namun, Komisi I DPR mendorong pemerintah melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada operator.
Investigasi diperlukan untuk mengetahui apakah pelanggaran terjadi karena unsur kesengajaan atau disebabkan kendala teknis, termasuk masih beredarnya produk lama yang telah didistribusikan sebelum regulasi ditetapkan.










