TVRINews, Jakarta
Pastikan Keamanan Siswa, Standar Operasional Ditingkatkan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami ratusan siswa di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudaryono mengatakan BGN tengah menelusuri penyebab kejadian tersebut. Ia juga meminta seluruh jajaran memastikan data penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan terus diperbarui dan dipantau.
“Saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” ujar Sudaryono dalam video yang diunggah di Instagram resminya @sudaru_sudaryono, Kamis, 3 September 2026.
Dari pemeriksaan awal, BGN menemukan adanya persoalan dalam proses pelabelan wadah makanan. Menurut Sudaryono, informasi mengenai waktu produksi dan batas konsumsi tidak dicantumkan pada seluruh wadah makanan yang didistribusikan.
“Ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan, pencantuman waktu produksi dan batas konsumsi merupakan bagian penting dari prosedur keamanan pangan. Makanan yang telah selesai dimasak harus dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Sudaryono menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu antara label makanan dengan kondisi distribusi di lapangan.
Makanan yang disebut telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 seharusnya dikonsumsi sebelum batas waktu yang ditentukan. Namun, makanan tersebut justru dilaporkan tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 dan baru disantap siswa setelah pukul 12.00.
“Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” jelasnya.
Sudaryono menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis. Ia menyebut petugas telah dibekali aturan dan petunjuk pelaksanaan dalam menjalankan program MBG.
“Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan,” tegasnya.
Karena itu, BGN akan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Sudaryono bahkan membuka kemungkinan proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” ujarnya.
BGN juga terus memantau jumlah siswa yang terdampak dan meminta jajaran melakukan pendataan terhadap seluruh penerima manfaat yang mengonsumsi makanan dari SPPG terkait.
Kasus di Sidoarjo menjadi bahan evaluasi BGN untuk memperketat pengawasan, khususnya terkait proses produksi, pelabelan, distribusi, hingga batas waktu konsumsi makanan dalam program MBG.










