TVRINews, Jakart
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pramono menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar pangan bagi seluruh masyarakat Jakarta. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pangan memiliki kaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia dan kemajuan suatu bangsa.
Ia menjelaskan, sistem pangan di Jakarta perlu dibangun melalui integrasi tiga pilar utama, yakni ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, serta pemanfaatan pangan. Ketiganya diarahkan untuk mendorong masyarakat yang sehat dan produktif melalui peningkatan kualitas konsumsi pangan.
"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar,"kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, perda nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta penganggaran sistem pangan secara terkoordinasi.
Sementara itu, terkait Raperda RPPLH, Pramono menjelaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional, Jakarta menghadapi sejumlah tantangan lingkungan dan pembangunan. Tantangan tersebut meliputi perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, serta kebutuhan ruang perkotaan yang terus meningkat.
"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,"tandasnya.
Menurut Pramono, RPPLH merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang dengan periode 30 tahun. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menilai penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun tata kelola lingkungan yang mampu beradaptasi dengan dinamika pembangunan kota.
Pramono juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terus terjaga dalam menghasilkan berbagai program strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.










