TVRINews, Malang
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri perjalanan umrah yang semakin terdigitalisasi. Menurutnya, kemunculan tren umrah mandiri perlu direspons dengan peningkatan kualitas layanan, bukan dengan persaingan harga.
Pesan tersebut disampaikan Irfan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026.
Irfan mengatakan perkembangan teknologi membuat jemaah semakin mudah membandingkan harga sekaligus kualitas layanan yang ditawarkan penyelenggara perjalanan umrah. Kondisi ini menuntut PPIU memberikan nilai tambah yang tidak hanya berorientasi pada harga.
Nilai tambah tersebut antara lain berupa bimbingan ibadah, pendampingan selama perjalanan, layanan kedaruratan, serta perlindungan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj Irfan dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
Selain meningkatkan kualitas layanan, Irfan meminta PPIU memperbaiki tata kelola perusahaan dan memastikan adanya rantai tanggung jawab yang jelas. Setiap agen, reseller, tenaga pemasaran, maupun komunitas yang menawarkan paket umrah atas nama PPIU harus terdata secara jelas.
Dengan demikian, jemaah dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak awal melakukan transaksi hingga memperoleh layanan perjalanan ibadah.
Irfan juga meminta asosiasi penyelenggara umrah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal secara aktif.
Menurutnya, anggota yang terbukti melanggar ketentuan harus mendapatkan koreksi dan pembinaan, bukan dilindungi dengan alasan solidaritas organisasi.
Pemerintah, lanjut Irfan, juga akan membangun kemitraan yang setara dengan seluruh asosiasi penyelenggara umrah.
Kemitraan tersebut tidak akan didasarkan pada eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, akses sistem, maupun penyusunan kebijakan.
Menhaj menegaskan aspek perlindungan jemaah harus menjadi ukuran utama dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Keamanan dana jemaah, kepatuhan terhadap prosedur, dan profesionalisme PPIU menjadi bagian penting yang harus dijaga.
“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” tuturnya.










