TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya menargetkan tidak ada lagi kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menyatakan akan memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap satuan pelayanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Ia mengatakan keamanan pangan menjadi prioritas utama sebelum aspek gizi dan edukasi dalam pelaksanaan MBG.
Menurutnya, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar keamanan agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.
"Keamanan adalah putaran pertama, baru kemudian gizi di putaran kedua," kata Sudaryono, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kejadian keracunan dalam pelaksanaan MBG. Namun, Sudaryono menyebut persentasenya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah porsi makanan yang telah dibagikan.
Meski demikian, BGN tidak menjadikan angka tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan keamanan pangan. Sudaryono menegaskan target lembaganya adalah mencapai nol kasus keracunan.
"Target kami adalah nol kasus keracunan. Kami melakukan segala hal agar tidak ada lagi kejadian tersebut," ujar Sudaryono.
Untuk memperkuat pengawasan, BGN memberlakukan sertifikasi laik higiene dan sanitasi serta melakukan perubahan terhadap sistem pengawasan, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dapur penyedia MBG.
Sudaryono juga menegaskan adanya sanksi bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran. Dapur yang tidak memenuhi standar dapat ditutup secara permanen, sementara kepala dapur dapat dicopot dari jabatannya.
Ia mengatakan tindakan tersebut diperlukan karena persoalan keamanan pangan berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
Selain pengawasan dari BGN, Sudaryono meminta guru ikut memastikan makanan dalam kondisi layak sebelum dikonsumsi siswa.
Guru diminta melakukan pemeriksaan sederhana terhadap makanan, termasuk melihat kondisi makanan dan mencium apakah terdapat bau yang tidak wajar.
Langkah tersebut disebut sebagai pemeriksaan organoleptik. Jika ditemukan makanan yang tidak layak, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi dan harus dikembalikan ke dapur Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) untuk diperiksa lebih lanjut.
Sudaryono mencontohkan kejadian di SDN 01 Teluk Pakedai, Kalimantan Barat. Saat itu, seorang guru menemukan ulat pada lauk MBG sehingga seluruh makanan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
"Jika ditemukan satu bagian yang tidak layak, maka seluruh paket makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi," ucap Sudaryono.
BGN juga mewajibkan dapur SPPG memberikan label pada wadah makanan yang mencantumkan batas waktu konsumsi.
Makanan yang telah melewati batas waktu tersebut tidak boleh dikonsumsi dan harus dikembalikan untuk dilakukan investigasi.
Sudaryono mengatakan BGN ingin memastikan program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memiliki standar keamanan pangan yang tinggi.
"Kami ingin memberikan pelayanan makanan yang seaman standar hotel bintang lima atau rumah sakit," tutur Sudaryono.










