TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menangani temuan 1.286 butir telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ribuan telur tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda dan langsung ditindaklanjuti untuk memastikan penanganannya sesuai prosedur konservasi.
Sebanyak 96 butir telur ditemukan personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajok saat melakukan patroli di wilayah Temajuk. Sementara 1.190 butir telur lainnya diamankan Badan Karantina Indonesia di Sintete, Kabupaten Sambas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, pendataan, evakuasi, serta identifikasi. Pemeriksaan juga melibatkan dokter hewan untuk menentukan penanganan terhadap telur-telur tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan perlindungan penyu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Kecepatan dalam merespons temuan dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam upaya konservasi.
"Perlindungan penyu membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kecepatan respons, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditangani dengan baik sekaligus mendukung kelestarian ekosistem laut,"kata Koswara dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan identifikasi dan pemeriksaan dokter hewan dari Sealife, sebanyak 96 butir telur yang ditemukan di Temajuk terindikasi merupakan telur penyu hijau. Telur tersebut masih dalam kondisi baik dan menunjukkan tanda fertilitas.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, telur direkomendasikan untuk ditetaskan dan kini telah menjalani proses inkubasi di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.
Sementara itu, 1.190 butir telur yang diamankan dari Sintete terindikasi berasal dari penyu sisik dan penyu hijau. Namun, sampel yang diperiksa tidak menunjukkan tanda fertilitas sehingga tidak direkomendasikan untuk diinkubasi.
Telur-telur tersebut selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan penanganan seluruh temuan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek konservasi, teknis, administrasi, hingga penegakan hukum.
"Setiap temuan penyu maupun telurnya harus ditangani secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar perlindungan terhadap jenis ikan dilindungi dapat berjalan secara optimal,"ungkap Iwan.
Iwan juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian penyu dengan tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas atau instansi berwenang apabila menemukan penyu, telur penyu, ataupun aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perlindungan jenis ikan.
Sebagai langkah lanjutan, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak telah menyampaikan hasil identifikasi beserta dokumen pendukung kepada PSDKP Pontianak untuk diproses sesuai kewenangan. Sementara telur yang tidak direkomendasikan untuk ditetaskan akan ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.










