TVRINews, Jakarta
Tim Pengamanan (Pam) Pelni TNI Angkatan Laut Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri atau air raksa ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Gagalnya penyelundupan ratusan kilogram bahan berbahaya dan beracun (B3) ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Kodaeral III, Jakarta pada Senin 8 Juni 2026, Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran yang bersikap responsif dan waspada dalam menjaga keamanan wilayah laut.
"Apresiasi yang setingginya-tingginya kepada seluruh prajurit TNI AL Kodaeral III dan Tim Pam Pelni TNI AL yang responsif dan waspada untuk selalu bersinergi dengan baik, berawal dari informasi intelijen berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya (merkuri/air raksa) ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Selasa 2 Juni 2026, pukul 06.30 WIB," ujar Uki Prasetia.
Uki memaparkan, barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut berjumlah puluhan jerigen dengan berat total mencapai lebih dari setengah ton.
"Dalam konferensi pers ini, saya akan menyampaikan kronologi penggagalan penyelundupan cairan berbahaya ilegal, berupa 42 jerigen seberat ± 544 kg, yang dibawa dari Namlea dengan kapal KM. Nggapulu dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara," lanjutnya.

Kronologi penggagalan ini bermula dari koordinasi ketat di lapangan setelah Tim Pam Pelni TNI AL mendapat informasi intelijen bahwa pelayaran kapal Pelni KM Nggapulu dari Pelabuhan Namlea, Maluku, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, membawa muatan kargo yang merupakan bahan berbahaya dan beracun.
Begitu kapal bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok, petugas langsung melakukan pengecekan debarkasi penumpang serta pemeriksaan data manifest muatan kargo melalui cargo KM Nggapulu. Petugas menaruh kecurigaan pada satu kotak barang yang tertutup atau dibungkus terpal biru.
Kecurigaan tersebut terjadi karena data manifest dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli dari Namlea tercatat dengan keterangan suku cadang (sparepart), yang diduga kuat tidak sesuai dengan isi muatan sebenarnya.
Setelah Tim Pam Pelni Kodaeral III melakukan pembongkaran, ditemukan muatan cairan berbahaya jenis merkuri atau air raksa (Hg). Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Kodaeral III melalui Liaison Officer (LO) Pelni, dan pihak TNI AL langsung berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggagalan ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian finansial yang besar. Berdasarkan estimasi harga pasar ekspor, cairan merkuri tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Mengacu pada harga cairan berbahaya (merkuri) untuk pasar ekspor sekitar Rp. 2.400.000 – Rp. 2.800.000 per kilogram diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar 1,5 milyar rupiah dalam kasus yang diungkap," jelas Dankodaeral III.
Mengingat locus delicti pengiriman barang mencakup wilayah dari Namlea hingga Jakarta, proses penyidikan kasus ini nantinya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Penindakan tegas ini juga menjadi bagian dari dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah dalam reformasi penegakan hukum dan pemberantasan penyelundupan.
"TNI AL terus berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Keberhasilan pengungkapakan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang reformasi penegakan hukum serta untuk meningkatkan kegiatan patroli dan Gakkumla di seluruh wilayah perairan yuridiksi NKRI, salah satunya mencegah penyelundupan ilegal di seluruh wilayah perairan Indonesia," pungkas Uki.










