TVRINews, Jakarta
DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Maskapai penerbangan juga tidak dapat secara sepihak melepaskan tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Juli 2026.
Martin menjelaskan Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan menganut prinsip presumption of liability, yaitu maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
Namun, terdapat pula prinsip limitation of liability yang memungkinkan maskapai dibebaskan dari tanggung jawab apabila dapat membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.
"Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang," ujar Martin dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut DPR, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mengharuskan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, atau faktor lain di luar kendali manajemen maskapai.
Pengaturan itu dinilai menciptakan mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi dan maskapai tidak dapat mengklaim keadaan di luar kendalinya tanpa dasar yang jelas.
DPR juga menilai sistem pemberian ganti rugi dalam Undang-Undang Penerbangan telah disusun secara adil.
Besaran kompensasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan durasi keterlambatan atau jarak penerbangan, melainkan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana dengan mempertimbangkan berbagai bentuk kerugian yang dialami penumpang.
Selain itu, besaran ganti rugi diwajibkan dievaluasi secara berkala, paling sedikit satu kali setiap tahun, agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.
Dalam keterangannya, DPR juga menegaskan bahwa Undang-Undang Penerbangan tidak membatasi hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami kerugian akibat kesalahan maskapai.
Hubungan antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, sehingga penumpang tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
"Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai," kata Martin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.










