TVRINews, Jakarta
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik bukan merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain berisiko terhadap kesehatan, penggunaan rokok elektrik juga dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik" yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan memperpanjang usia harapan hidup sekaligus memastikan masyarakat tetap sehat hingga usia lanjut. Menurutnya, pengendalian faktor risiko penyakit menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.
"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok,"jelasnya.
Ia menjelaskan, penyakit tidak menular seperti stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki kaitan erat dengan kebiasaan merokok, baik pada perokok aktif maupun perokok pasif.
"Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,"ucapnya.
Menkes menegaskan, berdasarkan berbagai bukti ilmiah, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah mengambil langkah dengan melarang peredaran rokok elektrik sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Selain berdampak terhadap kesehatan, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat perangkat tersebut banyak digunakan oleh kalangan remaja.
"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,"ucapnya.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Upaya tersebut mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengawasan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.
"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," tegas Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang perlu diantisipasi bersama. Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja serta mudahnya modifikasi cairan (liquid) dengan zat psikoaktif menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, BNN menilai pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik harus dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengendalian rokok elektrik sekaligus mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia.










