TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid atau Maksegara di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai kawasan konservasi di perairan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tertanggal 2 September 2026. Kawasan seluas 162.874,03 hektare itu ditetapkan dengan fungsi sebagai Taman di Perairan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Maksegara memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut Kepala Burung Papua. Selain itu, kawasan tersebut diharapkan dapat mendukung pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,”kata Koswara dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 29 September 2026.
Kawasan Konservasi Maksegara memiliki ekosistem penting, antara lain terumbu karang dan padang lamun. Kawasan tersebut juga menjadi habitat sejumlah biota laut yang dilindungi, seperti penyu dan dugong.
Keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan sektor perikanan dan pariwisata secara berkelanjutan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, penetapan Maksegara sebagai kawasan konservasi tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya laut. Pemanfaatan tetap dapat dilakukan melalui sistem zonasi yang mengatur kepentingan perlindungan dan pemanfaatan.
Dari total luas kawasan, zona inti mencakup 1.673,39 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 159.176,02 hektare, sedangkan 2.024,62 hektare lainnya merupakan zona lain sesuai peruntukan kawasan.
“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,”ungkap Firdaus.
Penetapan Maksegara merupakan hasil proses yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan. Inisiatif pembentukan kawasan telah dimulai sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam proses penyusunannya, pendekatan berbasis sains digunakan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat sebagai dasar penentuan zonasi.
Dua kali konsultasi publik juga telah dilakukan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid. Kegiatan tersebut melibatkan 416 pengguna sumber daya laut yang mewakili seluruh kampung di kawasan tersebut.
Proses konsultasi turut melibatkan perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat. Pembentukan kawasan juga mendapat dukungan dan pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.
“Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,”ujar Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto.










