TVRINews, Jakarta
Polri telah menetapkan sebanyak 196 tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga 28 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan terhadap dua kategori pertanggungjawaban, yakni perorangan dan korporasi.
"Untuk yang pertanggungjawaban perorangan, sampai saat ini dengan perkara yang telah kami tangani ataupun laporan polisi yang sudah kami terbitkan sebanyak 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut seluas 5.181,61 hektare, serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka," kata Irhamni dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, Selasa 29 September 2026.
Dari 245 laporan polisi terkait pelaku perorangan tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan. Kemudian, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, serta 15 perkara telah dilimpahkan.
Sementara itu, sebanyak 43 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan tersebar di jajaran Polda maupun Polres.
Penanganan perkara perorangan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Selain pelaku perorangan, Polri juga menangani perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi. Hingga saat ini, terdapat 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait perkara mencapai 25.384,94 hektare.
Dari jumlah tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, satu perkara masih dalam tahap penyelidikan, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti adanya kebakaran, dan dua perkara dihentikan melalui SP3.
Kemudian, Irhamni menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tersangka korporasi yang akan segera ditetapkan. Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 laporan polisi dengan total luas areal yang terkait perkara mencapai 30.566,55 hektare.
"Data ini merupakan perkembangan sementara sampai hari tanggal 28 September 2026 pukul 18.00 WIB," ucapnya.
"Penanganan perkara masih terus berjalan, dan sangat memungkinkan terdapat perlembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan rekan-rekan penyelidik dan penyidik di lapangan," lanjutnya.
Polri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum, termasuk dalam aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan baru.
Pelaku usaha juga diminta memastikan kegiatan usaha dan pengelolaan lahan memperhatikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta ketentuan yang berlaku.










