TVRINews, Batam
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kepulauan Riau, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan sekitar 800 kilogram barang terindikasi Ketamine HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut ditemukan di bagian buritan kapal Fuchangxing I yang dikemas dalam 40 karung.
Selain memeriksa kapal Fuchangxing I, tim gabungan juga mengamankan kapal MV Ashley yang diduga memiliki keterkaitan jaringan. Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, alat komunikasi, serta struktur kapal.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pengungkapan jumlah besar ini menjadi bukti maraknya celah penyelundupan yang dimanfaatkan jaringan peredaran gelap internasional.
"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Suyudi dalam keterangan yang diterima pada Selasa 1 September 2026.
Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini menjadi perhatian serius BNN seiring meluasnya peredaran zat tersebut melalui media baru. Sepanjang 2026, pengujian BNN terhadap 1.434 sampel cairan vape menunjukkan 1.420 sampel di antaranya atau sekitar 99 persen positif mengandung narkotika, termasuk ketamin bentuk cair dalam cartridge vape.
"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," kata Suyudi.
Atas ancaman maraknya modus baru ini, BNN mendorong adanya percepatan penyesuaian regulasi agar ketamin dapat secara tegas dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dalam sistem hukum nasional.
"Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," tegasnya.
Suyudi menambahkan, penetapan penggolongan hukum yang jelas akan memperkuat instrumen penindakan di lapangan dalam menutup ruang gerak sindikat penjahat narkotika.
"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," pungkasnya.
Hingga saat ini, BNN bersama tim gabungan masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri jalur distribusi serta menguji seluruh sampel bukti sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.









