TVRINews, Bogor
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor. RPP disiapkan untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Selain mengatur penyelenggaraan layanan ibadah, regulasi ini juga mencakup berbagai sektor pendukung, seperti logistik, pengelolaan dam, layanan telekomunikasi, hingga sektor komersial lainnya yang dinilai memiliki potensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan.

(Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar. (Foto: Kemenhaj RI))
"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,"ujar Cecep dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Cecep, penyusunan RPP juga memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," jelasnya.
RPP tersebut juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan haji dan umrah. Sejumlah aspek yang diatur meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih menyeluruh.
"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah,"ungkap Rokhma.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj turut menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi, terutama pada aspek perencanaan, optimalisasi sumber daya, serta implementasi kebijakan.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai kejelasan ruang lingkup dan norma pengaturan menjadi faktor penting agar RPP dapat menjadi dasar hukum yang komprehensif dan efektif.
"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif,"kata Nurfaqih.
Melalui penyusunan RPP ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki dasar hukum yang kuat, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.










