TVRINews, Jakarta
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan untuk menaikkan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiyantini.
Menurut Zudan, pengajuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keahlian dan jenjang karier para ASN. Ia menilai bahwa dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat, usia pensiun ASN juga sudah sepatutnya disesuaikan.
“Usulan kenaikan BUP ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan kompetensi serta karier ASN. Saya melihat bahwa saat ini usia produktif semakin panjang dan harapan hidup ASN pun membaik, sehingga wajar jika BUP ditambah, baik bagi pejabat struktural maupun fungsional,”kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), merinci usulan kenaikan BUP tersebut. Untuk pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, usia pensiun diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan untuk JPT Madya atau setingkat Eselon I, diusulkan menjadi 63 tahun.
Sementara itu, pejabat JPT Pratama atau Eselon II diusulkan pensiun pada usia 62 tahun, dan pejabat Eselon III serta IV di usia 60 tahun. Adapun untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun yang diusulkan mencapai 70 tahun.
Usulan ini tengah menanti pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dan legislatif untuk dapat direalisasikan dalam waktu mendatang.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Dirut Garuda Indonesia Ungkap Deretan Penyebabnya










