TVRINews, Jakarta
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah menerapkan penilaian terhadap kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih adil, inklusif, dan bebas diskriminasi. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan.
Dia menuturkan, jika kebijakan tersebut dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tidak hanya berorientasi pada prosedur administrasi, tetapi juga menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, ia menilai jika manfaat dari kebijakan itu diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, serta anak-anak.
“Tujuan utama implementasi kebijakan ini adalah menghadirkan perubahan nyata dalam kualitas layanan publik, bukan hanya sekadar pencapaian administratif,” ujar Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kepatuhan HAM akan menjadi instrumen untuk mendorong instansi pemerintah menyediakan fasilitas yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, menyusun regulasi yang berperspektif HAM, serta meminimalkan praktik diskriminatif dalam pelayanan publik.
Selain itu, program tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM serta Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui RPJPN, yang menempatkan perlindungan dan pemajuan HAM sebagai salah satu prioritas pembangunan.
KemenHAM mencatat hingga kini sebanyak 407 instansi pemerintah telah mengikuti pencanangan penilaian kepatuhan HAM. Jumlah itu terdiri atas 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, dan 363 pemerintah kabupaten/kota.










