TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyoroti masih maraknya pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api yang dilakukan masyarakat demi memangkas waktu perjalanan. Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Sejumlah pelanggaran masih ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Batuceper, Tangerang, ketika pengendara nekat menerobos perlintasan saat kereta melintas. Sementara di kawasan Cibitung, Bekasi, warga masih memanfaatkan jalur rel yang sebenarnya telah resmi ditutup demi alasan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan tindakan tersebut sangat berisiko karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan hanya karena ingin menghemat waktu beberapa menit, keselamatan justru dipertaruhkan,” ujar Franoto di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga 7 Mei 2026, tercatat 26 kejadian di perlintasan sebidang wilayah Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 orang mengalami luka ringan, 2 orang luka berat, dan 7 orang meninggal dunia.
Selain itu, KAI juga mencatat 68 kejadian temperan akibat aktivitas masyarakat di jalur rel, seperti berjalan, beraktivitas, maupun melintas di area terlarang. Dalam kejadian tersebut, 3 orang mengalami luka ringan, 8 orang luka berat, dan 57 orang meninggal dunia.
Menurut Franoto, sebagian besar kecelakaan di perlintasan kereta masih disebabkan rendahnya disiplin pengguna jalan, seperti menerobos palang saat kereta akan melintas, tidak berhenti sebelum melintasi rel, hingga menggunakan jalur tidak resmi.
Ia menegaskan, penutupan perlintasan liar dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api karena titik-titik tersebut memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.
“Kami memahami kebutuhan mobilitas masyarakat sangat tinggi, tetapi keselamatan tidak boleh dikorbankan. Jalur alternatif mungkin lebih jauh, namun jauh lebih aman,”jelasnya.
Franoto menambahkan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk melalui penutupan jalur liar dan sosialisasi kepada masyarakat.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melalui edukasi dan peningkatan disiplin, KAI berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di sekitar jalur rel demi mencegah jatuhnya korban jiwa.










