TVRINews, Malang
Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Nasional Tahun 2026 menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, 14–20 September 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid dan Panduan OSN 2026.
Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono, mengatakan kecurangan terdeteksi setelah pemantauan terhadap pelaksanaan tes pada 16 dan 17 September 2026.
“Kami telah melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan para Dewan Juri Nasional pada sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi atas pelaksanaan dua hari tes OSN pada 16 dan 17 September 2026. Hasilnya terdeteksi ditemukan kecurangan selama tes berlangsung,” kata Irene Herdjiono dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 20 September 2026.
Puspresnas menyebut dugaan kecurangan ditemukan pada finalis di cabang ajang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian.
“Puspresnas dan Dewan Juri Nasional memperkuat integritas OSN dengan pengawasan ketat yang telah dimulai sejak OSN tingkat kabupaten/kota/provinsi di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kecurangan OSN Dikmen Tingkat Nasional 2026 disinyalir pada finalis di cabang ajang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian. Finalis, ketua kontingen, satuan pendidikan, dan berbagai pihak lainnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan dan peraturan OSN tingkat nasional serta siap menghormati hasil klarifikasi dan penilaian Dewan Juri Nasional,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional melakukan pemeriksaan dan penelaahan berdasarkan bukti serta informasi yang diperoleh selama pelaksanaan OSN.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengamankan dan menginventarisasi bukti, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta memeriksa proses dan hasil tes pada cabang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Puspresnas juga memastikan proses penelaahan berlangsung independen dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan ajang talenta.
Dalam Panduan OSN Dikmen, pelanggaran kategori berat antara lain penggunaan perangkat yang tidak diperbolehkan serta membawa perangkat komunikasi dan alat yang dilarang selama tes. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
Sementara itu, sanksi terhadap satuan pendidikan atau pihak lainnya akan dikaji lebih lanjut bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Koordinator juri cabang ajang ekonomi, Dwi, mengungkapkan salah satu peserta diketahui mengakses Google saat mengerjakan soal.
“Ditemukan ada peserta mengakses Google selama proses pengerjaan untuk mencari petunjuk atau informasi terkait dengan soal. Kami dan pengawas telah mengendalikan sistem jaringan yang dapat mendeteksi kecurangan dari aplikasi tes. Klarifikasi dilakukan dan peserta mengakui kecurangan ini. Langkah ini dilakukan juri untuk menjaga objektivitas, keadilan, integritas, dan sportivitas kompetisi, sehingga prestasi yang diraih benar-benar mencerminkan kemampuan peserta,” ungkap Dwi.
Pelanggaran juga ditemukan pada cabang ajang matematika. Koordinator juri cabang matematika, Fajar, menyebut seorang peserta membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) saat mengerjakan soal.
“Satu peserta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan tes yaitu membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (_Artificial Intelligence_/AI) dalam proses pengerjaan soal,” ujar Fajar.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan OSN tidak hanya dilihat dari jumlah medali yang diperoleh, tetapi juga dari proses yang menghasilkan prestasi tersebut.
OSN menjadi bagian dari ekosistem pengembangan talenta murid yang mencakup kompetensi, karakter, integritas, serta kesempatan pengembangan prestasi secara berkelanjutan. Karena itu, prestasi yang dihasilkan diharapkan lahir melalui proses yang jujur dan berintegritas.
Kemendikdasmen juga mengapresiasi masyarakat yang turut mengawal penyelenggaraan OSN di setiap tingkatan. Penguatan tata kelola akan dilakukan untuk menjaring talenta berprestasi dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Masyarakat diimbau memperoleh informasi mengenai OSN melalui kanal komunikasi resmi dan terverifikasi milik Puspresnas.










