TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto akan segera menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang baru sebagai pengganti Febrie Ardiansyah. Keputusan Presiden (Keppres) diperkirakan ditandatangani dalam satu hingga dua hari ke depan.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
“Minggu yang lalu, Bapak Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden mengenai usulan nama pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan usulan tersebut disampaikan setelah pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pemerintah sebelumnya meminta waktu untuk membahas usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
“Insyaallah, dalam satu atau dua hari ini sudah akan ada keputusan, atau Bapak Presiden akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan pejabat yang baru,” terangnya.
Menurut Prasetyo, penandatanganan Keppres menjadi tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perombakan sejumlah jabatan pimpinan madya di Kejaksaan Agung. Selain posisi Jampidsus, pemerintah juga berencana menetapkan sejumlah jabatan strategis lainnya, termasuk Wakil Jaksa Agung.










