TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk menghimpun masukan masyarakat terhadap hasil analisis dan evaluasi dua peraturan menteri yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum junto Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan tersebut mewajibkan setiap kementerian dan lembaga mempublikasikan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai salah satu unsur penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 untuk penilaian IRH Tahun 2027.
"Kemkomdigi membuka konsultasi publik atas matriks analisis dan evaluasi peraturan menteri dimaksud," tulis siaran pers Komdigi, Selasa, 21 Juli 2026.
Konsultasi publik mencakup hasil analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kemkomdigi mengajak masyarakat menyampaikan masukan atau tanggapan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke [email protected] dan [email protected]. Masukan diterima paling lambat Selasa, 4 Agustus 2026.
Masyarakat juga dapat mengunduh matriks analisis dan evaluasi kedua peraturan tersebut melalui tautan yang telah disediakan Kemkomdigi sebagai bahan untuk memberikan masukan dalam konsultasi publik.










