TVRINews, Bogor
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memprioritaskan pemenuhan hak pengungsi di Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat yang terdampak konflik. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Khusus Papua yang digelar di Bogor pada 11–14 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyusun langkah implementatif agar penanganan pengungsi di lapangan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, terutama bagi masyarakat yang terdampak situasi keamanan di Papua.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan Kementerian HAM memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan para pengungsi di Papua. Konflik bersenjata yang terjadi berulang kali telah memaksa sebagian warga meninggalkan kampung halaman mereka sehingga memerlukan respons cepat dari negara.
Menurut Munafrizal, negara harus memastikan perlindungan sekaligus pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi sebagai warga negara. Akses terhadap hak-hak dasar tetap harus terjamin meski mereka berada di wilayah konflik.
Karena itu, Tim Khusus Papua mendapat mandat untuk merumuskan kebijakan penanganan pengungsi yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Kementerian HAM juga memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran serta memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Hasil evaluasi Rapat Koordinasi Tim Khusus Papua akan disampaikan kepada Menteri HAM sebagai rekomendasi penyusunan kebijakan jangka panjang dalam penanganan pengungsi di Papua.










