TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus mempercepat transformasi digital melalui penguatan tata kelola data. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan Penguatan Satu Data di Lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai langkah membangun sistem data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Kemenhaj dalam menghadirkan layanan haji dan umrah yang lebih modern, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan berbasis data (evidence-based policy).
Sekretaris Utama Kementerian Haji dan Umrah, Farosa, mengatakan implementasi Satu Data bertujuan membangun ekosistem data yang mampu mendukung seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kementerian Haji dan Umrah harus memiliki tata kelola data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah dibagipakaikan. Data adalah tumpuan dasar dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan layanan haji dan umrah,” ujar Farosa dalam keterangan tertulis, dikutip, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagai Walidata memiliki tanggung jawab memastikan seluruh data yang dihasilkan unit kerja memenuhi standar kualitas, telah melalui proses validasi, dan dapat dipublikasikan melalui Portal Satu Data Kementerian.
Sementara itu, setiap unit kerja sebagai Produsen Data bertugas menghasilkan data yang akurat beserta metadata sesuai standar yang telah ditetapkan.
Farosa menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Satu Data tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada komitmen seluruh unit kerja dalam menghasilkan data yang berkualitas dan menggunakan standar yang sama.
“Yang paling penting, keberhasilan Satu Data juga ditentukan oleh komitmen seluruh unit kerja untuk menghasilkan data yang berkualitas dan mengikuti standar yang sama. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci utama,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenhaj juga mengembangkan Portal Satu Data sebagai pusat informasi yang menyediakan data, metadata, kode referensi, serta jadwal rilis data secara terbuka. Portal ini diharapkan dapat mempermudah pertukaran data antarunit kerja maupun dengan instansi lain secara aman, efisien, dan terstruktur.
Selain memperkuat tata kelola data, kegiatan ini juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan ekosistem digital, pembakuan standar data, serta pemanfaatan data sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Farosa berharap penguatan Satu Data dapat menumbuhkan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas data di seluruh lingkungan Kementerian Haji dan Umrah sehingga proses transformasi digital dapat berjalan secara optimal.
“Dengan Satu Data, kita membangun fondasi layanan haji dan umrah yang semakin modern, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, pelayanan yang lebih cepat, dan tata kelola yang semakin akuntabel,” pungkasnya.









