TVRINews – Jakarta
Perluasan investigasi nasional menargetkan penyalahgunaan label gizi yang merugikan konsumen dan keuangan negara.
Pemerintah memperketat pengawasan distribusi pangan lintas sektor guna membongkar dugaan praktik curang peredaran beras bernutrisi khusus di berbagai wilayah.
Penertiban ini melibatkan sinergi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan manipulasi pasar yang membebani masyarakat.
Hadirnya produk pangan dengan tambahan vitamin mulanya dirancang untuk mendukung asupan gizi masyarakat berpendapatan rendah serta menekan angka kekerdilan anak. Namun, penyalahgunaan label tersebut justru diidentifikasi sebagai celah meraup keuntungan sepihak oleh oknum tertentu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak akan berkompromi dengan jaringan pelaku usaha yang merugikan kepentingan publik. Penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa memandang skala entitas bisnis yang terlibat.
"Pemerintah saat ini serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar," ujar Amran dalam keterangannya pada Laman resminya Minggu 2 Agustus 2026.
Berdasarkan kalkulasi awal, estimasi kerugian yang ditanggung masyarakat akibat lonjakan harga tidak wajar tersebut menyentuh angka Rp71 triliun. Sementara itu, potensi kerugian pada sektor fiskal melalui subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun, sehingga total dampak negatif dari kasus ini menembus kisaran Rp127 triliun.
Pemerintah menilai lonjakan harga jual produk bernutrisi tersebut jauh melampaui batas kewajaran komoditas pendukung kesejahteraan rakyat. Produk yang seharusnya terjangkau dilaporkan melambung tinggi di pasaran.
"Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi," tutur Amran.
"Logikanya, harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan," tambahnya.
Rangkaian uji laboratorium sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian besar sampel dari belasan merek yang beredar tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pengujian komprehensif mengindikasikan adanya ketidaksesuaian mutu dan standar gizi pada produk yang diperiksa.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, menyatakan bahwa otoritas terkait mengawasi rantai pasok secara menyeluruh dari titik hulu hingga hilir. Fokus pemeriksaan mencakup legalitas produksi, keabsahan klaim nutrisi, hingga kewajaran struktur harga.
"Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat," jelas Hermawan.
Penyelidikan lanjutan juga memetakan potensi pengalihan pasokan beras kualitas standar menjadi produk berlabel khusus demi mengejar marjin keuntungan yang tinggi. Praktik semacam ini dinilai dapat mengganggu stabilitas pasokan domestik secara keseluruhan.
"Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi," ungkap Hermawan.
"Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif, hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat," imbuhnya.
Hingga kini, otoritas berwenang telah memproses puluhan tersangka dari berbagai berkas perkara hukum. Sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian operasional, hingga penindakan pidana akan diterapkan secara konsisten bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum pangan nasional.









