TVRINews – Jakarta
Komisi III DPR Mendesak Bareskrim Polri Transparan dan Profesional dalam Menangani Kasus Akses Ilegal yang Membawa Tiga Nama Petinggi Kepolisian.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. DPR menekankan pentingnya akuntabilitas dan objektivitas guna menjamin proses peradilan berjalan secara adil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang melibatkan jajaran perwira tinggi kepolisian ini harus dilakukan secara terbuka dan mematuhi koridor hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan resmi di laman media sosialnya @habiburokhmanjkttimur Selasa 3 November 2026,.
Ia menambakan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya akan terus mengawasi jalannya penyidikan agar integritas proses hukum tetap terjaga. Menurutnya, kepastian hukum dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara ini mengemuka setelah Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira kepolisian sebagai tersangka, yakni terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, LSP, ASN dan kemudian EHS.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya , mengungkapkan bahwa tindakan peretasan dan penyadapan tanpa izin tersebut tidak hanya mengincar Kepala Negara, tetapi juga meluas ke lingkungan pejabat pemerintahan, figur politik, insan pers, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dipadukan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prosedur pemeriksaan lanjutan saat ini masih terus berlangsung di Mabes Polri.









