TVRINews, Jakarta
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menilai implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru dapat mendorong produktivitas pekerja sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia.
"Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru ini juga akan meningkatkan produktivitas dari teman-teman buruh sekalian sehingga ini juga akan membuat investasi di Indonesia juga menjadi lebih baik," kata Sigit, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, peningkatan produktivitas pekerja sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6–8 persen. Implementasi aturan baru tersebut diharapkan turut mendukung pencapaian target tersebut.

"Bapak Presiden telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi 6-8 persen dan tentunya harapan kita dengan adanya Undang-Undang yang baru ini akan mendukung program tersebut," ujarnya.
Sigit juga menilai peningkatan upah dan pelindungan pekerja tidak semestinya menjadi hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, kondisi tersebut dinilai dapat mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
"Justru dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produksi, produktivitas, kerja keras dari teman-teman buruh sehingga kemudian Indonesia betul-betul memiliki daya saing pada saat harus berkompetisi dengan negara-negara lain," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyoroti sejumlah poin dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, termasuk ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Menurut dia, aturan tersebut tidak lagi memungkinkan praktik outsourcing terhadap pekerja secara perorangan. Pekerja harus berstatus sebagai pegawai tetap pada perusahaan penyedia jasa outsourcing.
"Tidak ada lagi outsourcing orang per orang, tidak ada lagi setelah Undang-Undang ini. Yang ada hanya boleh outsourcing pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja, dia harus kerja tetap di perusahaan outsourcing, baru pekerjaannya di-outsourcing-kan ke perusahaan lainnya. Jadi dia harus menjadi pegawai tetap," katanya.
Andi Gani juga menyoroti pengesahan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam batang tubuh undang-undang sebagai instrumen penegakan hukum ketenagakerjaan. Desk tersebut dibentuk ketika Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri.
"Desk ini adalah pertama kali di dunia, bahkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dua minggu lalu datang ke Mabes Polri hanya untuk belajar bagaimana Desk Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Pak Sigit bisa menyelesaikan masalah hampir 100 persen kasusnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Gani menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap aspirasi gerakan buruh
"Ini kemajuan luar biasa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dan juga menjadi bukti konsistensi janji dari Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan," katanya.
Selain itu, Andi Gani mengatakan sebagian besar usulan serikat buruh telah diakomodasi dalam undang-undang, antara lain terkait jaminan pesangon, kenaikan indeks formula perhitungan upah, dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Dari draf yang kami ajukan kepada DPR dan pemerintah, 90 persen diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," pungkasnya.










