TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Wapres Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tandas Adies.










