TVRINews, Jakarta
Komisi II DPR RI membuka peluang penyusunan regulasi baru untuk memperkuat pengelolaan wilayah perbatasan. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan perbatasan negara.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan penguatan BNPP dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni pembaruan regulasi atau penambahan dukungan anggaran. Menurutnya, kedua langkah tersebut penting agar koordinasi antarinstansi dapat diikuti dengan implementasi yang lebih efektif di lapangan.
"Kalau memang nanti pansus bisa kita usulkan, akan jauh lebih baik. Apakah itu pembaruan terhadap Undang-Undang Wilayah Negara atau undang-undang baru tentang daerah perbatasan yang memberikan penguatan peran dan fungsi BNPP. Atau yang kedua, anggaran yang juga harus kita berikan," ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi salah satu opsi untuk membahas secara menyeluruh tata kelola wilayah perbatasan. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak dapat diwujudkan, Komisi II siap menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut Rifqi, hingga kini berbagai persoalan di wilayah perbatasan masih berulang karena belum didukung payung hukum yang mampu memperkuat fungsi koordinasi BNPP maupun mempercepat pengambilan keputusan.
"Kalau itu pun tidak berhasil, tahun depan saya usulkan RUU Daerah Perbatasan ini menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI. Karena kita muter-muter terus diskusinya. Pak Menteri juga menyampaikan perkembangan yang isinya masalah yang tidak bisa diselesaikan sendiri," katanya.
Komisi II mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua BNPP yang terus membangun koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Meski demikian, menurut Rifqi, berbagai hasil koordinasi tersebut perlu segera diterjemahkan menjadi langkah nyata agar penyelesaian persoalan di lapangan tidak berjalan lambat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tuntasnya kepastian hukum terhadap wilayah seluas 5.207,7 hektare di segmen Sinapat dan Sesai yang merupakan hasil kesepakatan terbaru Indonesia dan Malaysia. Kejelasan status wilayah itu dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa pemanfaatan lahan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Rifqi menegaskan, penguatan tata kelola kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdepan Indonesia.
"Yang penting ujungnya adalah negara punya kedaulatan, rakyat sejahtera. Yang penting bagaimana kita mengambil langkah yang serius dan bersifat eksekutorial terhadap persoalan-persoalan di wilayah perbatasan," tegasnya.










