TVRINews, Jakarta
Tengah ramai di media sosial, yang memperlihatkan Supriadi, seorang narapidana korupsi kasus tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara kedapatan singgah ke coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Rika Aprianti mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran.
Selain itu, ia menuturkan jika pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kejadian tersebut.
“Terhadap info yang beredar seorang narapidana Lapas Kendari yang sempat mampir ke sebuah tempat makan setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) dapat kami sampaikan bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” tegasnya pada Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas pengawal, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia
Nantinya, langkah tegas juga akan diambil sesuai arahan Menteri, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran terkait.
“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamana Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” ucapnya
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.










