TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, mendorong Kementerian Haji untuk mempertimbangkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai model pengelolaan asrama haji. Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan aset, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Haeny saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji Lampung Embarkasi Antara, Gedung Grand Multazam, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam kunjungannya, Haeny mengapresiasi fasilitas Asrama Haji Lampung yang dinilai telah memadai untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah sudah memiliki bangunan yang sangat representatif untuk menunjang kenyamanan serta memberikan daya dukung yang aman dan nyaman bagi calon jemaah haji," ujar Haeny dikutip parlementaria, Minggu, 26 Juli 2026.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan regulasi kelembagaan setelah terbentuknya Kementerian Haji. Menurutnya, tata kelola yang adaptif menjadi kunci agar pengelolaan asrama haji dapat berjalan lebih profesional dan berkelanjutan.
Haeny menjelaskan, ketika pengelolaan masih berada di bawah Kementerian Agama, operasional dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dengan perubahan struktur kelembagaan saat ini, menurutnya diperlukan model pengelolaan yang lebih fleksibel.
"Kementerian Haji perlu mempertimbangkan pembentukan Badan Layanan Umum atau BLU agar pengelolaan asrama haji memiliki fleksibilitas yang lebih besar, baik dalam pengelolaan SDM maupun operasional," katanya.
Ia menambahkan, ketentuan yang berlaku saat ini masih membatasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja karena mekanisme outsourcing hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu.
"Pengelolaan asrama haji membutuhkan SDM yang lebih beragam agar pelayanan kepada jemaah dapat berjalan secara profesional," ungkapnya.
Selain mendukung pengelolaan SDM, Haeny menilai skema BLU juga memungkinkan optimalisasi pemanfaatan aset negara dan pengelolaan pendapatan dari penggunaan fasilitas asrama haji. Dengan demikian, keberadaan asrama haji tidak hanya berfungsi sebagai tempat transit jemaah, tetapi juga dapat menjadi aset negara yang produktif dan mampu mendukung pembiayaan operasional secara berkelanjutan.
Ia berharap Kementerian Haji segera menyusun regulasi kelembagaan yang menjadi dasar pengelolaan asrama haji secara profesional, sehingga pelayanan kepada calon jemaah terus meningkat sekaligus memperkuat efektivitas pemanfaatan aset negara.









