TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mempercepat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan untuk memberikan kepastian akses lahan bagi masyarakat. Hingga pertengahan 2026, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.
Penyediaan TORA menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, khususnya bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan mata pencaharian di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Melalui program ini, pemerintah membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut berupaya menyeimbangkan kepastian kawasan hutan dengan perlindungan kepentingan masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara legal dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 380.559,51 hektare di berbagai daerah di Indonesia. Sepanjang 2026, pemerintah juga menerbitkan empat SK Biru dengan luas keseluruhan 332,27 hektare yang memberikan manfaat kepada 2.166 penerima di 35 desa yang berada di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.
Selain melalui penerbitan SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun ini juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL). Luasan tersebut terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.
Salah satu implementasi program TORA dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat Desa Temurejo. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sekitar 160,74 hektare lahan sebagai TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Program tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah tinggal dan mengelola lahan di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya kejelasan status lahan, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, dan merencanakan masa depan tanpa dibayangi ketidakpastian.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa TORA menjadi instrumen untuk menyelaraskan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian hutan.
"TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari," ujar Ade.m dalam keterangan yang diterima tvrinews, Minggu, 26 Juli 2026.
Kemenhut menjelaskan, tugas kementerian adalah menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Selanjutnya, proses pertanahan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan hingga Juni 2026, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 124.975.956 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan, sedangkan 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan hutan dinilai menjadi fondasi penting dalam menentukan wilayah yang tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan maupun lokasi yang dapat ditata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari target nasional penyediaan sumber TORA seluas 4,10 juta hektare, pemerintah masih perlu menyelesaikan sekitar satu juta hektare lagi. Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih berproses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui percepatan program TORA, pemerintah berharap kepastian status kawasan hutan dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan penguasaan lahan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola kawasan yang lebih adil, memberikan rasa aman, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.









